Hukuman Kasasi Naik Jadi 20 Tahun, 2 Bos Viral Blast Ajukan PK di PN Surabaya
Hukuman Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama, dua terpidana kasus investasi bodong Viral Blast Global, naik menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Setelah putusan itu, keduanya kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan sidang permohonan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 1 Oktober 2026.



















