OJK Usut 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal: Apa yang Harus Diwaspadai Nasabah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut 15 perusahaan pialang asuransi ilegal hingga tahap persidangan, sementara 191 perusahaan pialang tercatat resmi, terdiri atas 150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi.



















