Ikhtisar:Sejumlah nama dan platform yang terindikasi terkait aktivitas investasi ilegal masuk dalam daftar yang perlu diwaspadai masyarakat, mulai dari Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, hingga Tabungan Emas Group. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia layanan dan produk investasi melalui kanal resmi Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyetorkan dana.

Daftar isiDelapan Nama dan Kanal yang Masuk Daftar
Dokumen Satgas PASTI Oktober 2026 memuat delapan nama atau kanal yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan.
Nama pertama adalah Cari Uang dengan alamat cariuang.id. Berikutnya Indosignal FX, yang tercatat dengan alamat indosignalfx.com.tunai.co.id. Nama Indosignal FX sendiri memuat kata FX, singkatan yang lazim dipakai untuk foreign exchange atau valuta asing, bidang yang sering dipakai sebagai kedok penawaran trading kepada pemula.
Nama Olymptrade muncul dengan alamat olymptrade-vid.com, lalu Olymptrade Indonesia tercatat sebagai akun Instagram @idn_olymptrade. Selain itu, ada OLYMPTRADE ADHAMCY dan Olymptrade Community yang keduanya tercantum sebagai kanal Telegram, serta ALLIANCE OLYMPTRADE 1 yang tercatat sebagai kanal YouTube. Nama terakhir dalam daftar adalah Tabungan Emas Group dengan alamat tabunganemas.my.id.

Dari delapan entri itu, empat memakai nama Olymptrade dengan kanal berbeda: satu situs web, satu akun Instagram, dua kanal Telegram, dan satu kanal YouTube. Pola ini penting dipahami pembaca yang baru mengenal investasi.
Satu merek bisa muncul di banyak tempat, dan tidak semua kanal yang memakai nama sama dikelola pihak yang sama. Karena itu, pengecekan sebaiknya dilakukan pada nama badan usaha dan izin produknya, bukan hanya pada tampilan situs atau akun media sosial.
Daftar tersebut memuat situs web, akun media sosial, serta kanal komunikasi yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan. Pencantuman nama dan kanal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas berbeda atau telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Dengan kata lain, daftar ini berfungsi sebagai pengingat untuk berhati-hati dan memeriksa, bukan sebagai putusan hukum atas masing-masing nama.
Sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Tindak-Aktivitas-Keuangan-Ilegal%2C-Penipuan-Transaksi-Keuangan%2C-dan-Pergadaian-Ilegal/Lampiran%20Daftar%20Website%20Pinjaman%20Online%20Ilegal%20Oktober%202026.pdf
Mengapa Pengecekan Legalitas Penting
Okezone Economy menekankan bahwa masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan dan produk investasi melalui kanal resmi OJK sebelum menyetorkan dana. Langkah ini disebut penting untuk menghindari risiko kerugian akibat penawaran investasi yang tidak memiliki izin atau menggunakan informasi yang menyesatkan.
Bagi pemula, artinya sederhana: sebelum mentransfer uang, pastikan dulu nama lembaga dan produknya benar-benar terdaftar, bukan sekadar meyakinkan karena tampilan situs atau grup obrolan terlihat profesional.
Peringatan itu muncul di tengah masih maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus sampai September 2026.
Dari jumlah tersebut, 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan delapan entitas investasi ilegal. Satgas PASTI juga menangani 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation) dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi ilegal.
Angka 74 aktivitas impersonation itu relevan bagi pembaca yang aktif di dunia valas dan investasi digital. Penyamaran identitas berarti pihak tertentu memakai nama, logo, atau identitas lembaga lain untuk meyakinkan calon korban.
Karena itu, nama besar yang tercantum di sebuah kanal tidak cukup dijadikan pegangan. Yang perlu diperiksa adalah apakah nama lembaga yang dipakai itu benar terdaftar sebagai penyedia resmi, dan apakah jenis layanan yang ditawarkan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Perlu dicatat, delapan entitas investasi ilegal dalam temuan dua bulan tersebut adalah bagian kecil dari keseluruhan 330 entitas dan aktivitas yang ditangani. Sisanya didominasi pinjol ilegal, disusul impersonation dan pinjaman pribadi ilegal.
Bagi masyarakat, gambaran ini menunjukkan bahwa penawaran layanan keuangan ilegal datang lewat berbagai pintu, tidak hanya lewat tawaran investasi, sehingga kewaspadaan perlu berlaku di semua jenis transaksi keuangan.
Rekap Penindakan Sepanjang 2026
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pergadaian dalam konteks ini merujuk pada layanan gadai, yang juga memiliki aturan dan izin tersendiri. Temuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi risiko penawaran layanan keuangan ilegal, terutama melalui berbagai kanal digital.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Nilai dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
Bagi pembaca, data ini memperlihatkan bahwa aliran dana dari transaksi mencurigakan memang menjadi salah satu titik yang diawasi otoritas, dan pemblokiran rekening menjadi bagian dari upaya penanganannya.
Yang Bisa Dilakukan Sebelum Menyetor Dana
Bagi pembaca yang sedang mempertimbangkan menempatkan dana di platform investasi atau perdagangan valas, urutan langkahnya bisa dimulai dari hal paling dasar. Pastikan nama badan usaha dan produknya tercatat di OJK melalui kanal resmi, lalu cek apakah izin yang diklaim sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan.
Setelah itu, perhatikan kanal komunikasi yang dipakai: situs web, akun media sosial, grup Telegram, atau kanal YouTube dengan nama mirip sebaiknya tidak langsung dipercaya sebagai bukti legalitas.
Kewaspadaan juga perlu diarahkan pada penawaran yang menggunakan informasi menyesatkan, karena itulah salah satu risiko yang disebut dalam imbauan pengecekan legalitas.
Dalam praktik sehari-hari, pembaca dapat membandingkan nama lembaga yang muncul di sebuah kanal dengan daftar resmi yang disediakan otoritas, bukan dengan testimoni di ruang obrolan. Langkah ini sederhana, tetapi membantu memisahkan antara penawaran yang memiliki izin dan yang tidak.
Kemunculan delapan nama dan kanal dalam daftar waspada ini sebaiknya dibaca sebagai ajakan memeriksa, bukan sebagai vonis atas setiap entitas.
Sebagian nama bahkan muncul berulang di beberapa kanal, sehingga pembaca perlu teliti membedakan antara merek, kanal komunikasi, dan badan usaha yang benar-benar memiliki izin. Kehati-hatian sebelum menyetor dana tetap menjadi langkah paling murah dibandingkan upaya mengejar dana yang sudah berpindah tangan.

