Ikhtisar:Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan seorang oknum perwira Polri, Kombes Pol Fahrurozi, atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, pada Selasa (20/10/2026) mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar, mengingat masa penempatan khusus (patsus) akan berakhir 23 Oktober.
Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri pada Agustus 2026 dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan sangkaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Korban menyerahkan dana secara bertahap dari Mei hingga Oktober 2025, dengan total Rp58,5 miliar untuk mendanai operasional sejumlah pit tambang emas di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, SYF hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026, tanpa laporan produksi yang jelas.
Daftar isiSkema yang Menarik Korban: Jubah Kedinasan dan Janji Bagi Hasil 60 Persen
Modus operandi dugaan ini mulai terbentuk pada 5 Mei 2025, ketika SYF diperkenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta. Kombes F, yang berdinas di lingkungan Mabes Polri, menawarkan investasi tambang emas dengan menjanjikan bahwa kegiatan tersebut legal dan izin pertambangannya segera terbit.
“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum,” kata Bagas, kuasa hukum korban, kepada Liputan6.com.
Korban dijanjikan skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Potensi emas yang ditawarkan mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material, sehingga korban dapat langsung balik modal dalam sekali panen. Tergiur oleh status kedinasan terlapor serta janji legalitas, SYF menyetorkan modal secara bertahap.
Pada 22 Mei 2025, korban menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban menyerahkan dana tambahan.
Dana ke Rekening Pribadi? Pertanyaan yang Belum Menjawab
Kuasa hukum korban mempertanyakan aliran dana tersebut. Sebab, sebagian besar dana disebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
“Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” ucap Bagas kepada Liputan6.com.
Janji penerbitan legalitas pertambangan dalam waktu 2-3 bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut membuat korban menduga tambang yang ditawarkan kepadanya merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Selama masa investasi, korban hanya menerima satu kali pembayaran, yakni pada 3 Februari 2026 sebesar Rp4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga tidak disertai laporan produksi yang jelas.
“Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” kata Bagas.
Pada pertengahan Maret 2026, Kombes F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan korban. Kuasa hukum korban kemudian melayangkan dua kali somasi pada Agustus 2026, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dilaporkan secara pidana.
Proses Etik: Patsus, Pemeriksaan, dan Sidang KKEP yang Belum Terealisasi
Kombes F telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak September lalu. Patsus tersebut dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026. Kuasa hukum korban menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar, mengingat masa penempatan khusus akan berakhir.
“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” ujar Bagas kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP. Namun, saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan.
“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” singkatnya kepada tirto.id.
Proses hukum telah melalui serangkaian tahapan: pemeriksaan belasan saksi, pemeriksaan pelapor, hingga pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. Pengecekan dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Reaksi DPR dan Pengacara: Proses Profesional, Tidak Ada Keraguan
Komisi III DPR RI meminta proses penegakan hukum kasus ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan, di institusi mana pun ada SOP bila terjadi laporan dari masyarakat terkait perilaku dari anggota institusi tersebut.
“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan,” kata Nasir Jamil.
Namun, Nasir Jamil juga mengingatkan bahwa laporan atas Kombes F ini bersifat pribadi dan tidak bisa dikaitkan dengan institusi kepolosian. Karenanya, ia mengusulkan agar dilakukan mediasi antar pihak terakit.
Kuasa hukum korban, Bagas, menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang berjalan beriringan dengan penyelidikan pidana di Bareskrim. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum terlapor, termasuk rencana Kombes F untuk melaporkan balik kliennya.
“Secara resmi kami belum menerima laporan apa pun. Itu hak beliau untuk mengajukan upaya hukum, silakan saja. Tentu semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti. Kami hanya ingin mencari keadilan dan biar masyarakat yang menilai,” ucapnya kepada tirto.id.
Status Pidana: Belum Tersangka, Menunggu Keterangan Resmi
Kuasa hukum korban mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kasus tersebut statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan atau belum. Bagas menyatakan pihaknya tidak akan mendahului keterangan resmi Polri.
“Terkait status terlapor Kombes F maupun perkembangan perkara dugaan pidana ini, silakan ditanyakan ke Mabes Polri. Kami belum menerima informasi mengenai peningkatan status menjadi tersangka,” ujar dia kepada IDN Times.
Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026. Kuasa hukum korban menerima SP2HP tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
4 Sinyal Bahaya yang Patut Diingat
Kasus ini mengandung beberapa sinyal bahaya yang sering muncul dalam dugaan penipuan investasi. Jika Anda menghadapi tawaran investasi yang mirip, patut diingat:
- Janji keuntungan yang terlalu bagus: Skema bagi hasil 60 persen keuntungan bersih, dengan potensi balik modal dalam sekali panen, adalah tawaran yang tidak realis. Penipuan sering menggunakan janji keuntungan tinggi untuk menarik korban.
- Status atau jubah untuk membangun kepercayaan: Dugaan terlapor memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes yang berdinas di Mabes Polri. Status tersebut menjadi faktor yang membuat korban percaya. Penipuan sering menggunakan identitas otoritas untuk menanipulasi korban.
- Dana masuk ke rekening pribadi: Sebagian besar dana disebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor, bukan rekening perusahaan. Jika dana investasi ditransfer ke rekening pribadi, itu adalah sinyal bahaya.
- Janji legalitas yang tidak kunjung terealisasi: Izin pertambangan yang dijanjikan rampung dalam hitungan bulan tidak kunjung terealisasi. Jika legalitas projek tidak terbit, itu adalah indikasi kuat bahwa projek tersebut mungkin ilegal.
Jika Anda menghadapi tawaran investasi yang mirip, lakukan due diligence secara independen. Verifikasi izin operasional, aliran dana, dan identitas pihak yang menawarkan investasi. Jika ada dugaan penipuan, laporkan ke otoritas yang berkompeten, seperti Bareskrim Polri atau Propam.

