简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Jaringan Love Scam Internasional di JakBar: Pelaku Untung Rp40 M Sebulan!
Ikhtisar:Love scam merupakan jenis penipuan online di mana penjahat menargetkan individu yang mencari hubungan romantis atau persahabatan, biasanya melalui situs kencan online atau platform media sosial. Minggu lalu, Bareskrim Polri berhasil meringkus jaringan internasional yang menggunakan modus love scam. Beroperasi dari sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, diketahui para pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp40 M dalam sebulan.

Apa itu Love Scam
Love scam merupakan jenis penipuan online di mana penjahat menargetkan individu yang mencari hubungan romantis atau persahabatan, biasanya melalui situs kencan online atau platform media sosial.
Penipu biasanya menciptakan profil online palsu dengan menggambarkan dirinya sebagai orang yang menarik dan dapat dipercaya. Mereka kemudian membangun hubungan dengan korban, untuk mendapatkan kepercayaan dan kasih sayang mereka.
Setelah tingkat hubungan emosional terjalin, penipu biasanya mengarang cerita menarik yang melibatkan krisis atau kebutuhan mendesak akan uang hingga ajakan bisnis atau investasi.
Skenario umum mencakup keadaan darurat medis, masalah hukum, atau kesulitan keuangan dan ajakan investasi. Penipu kemudian akan meminta korban untuk mengirim uang, sering kali mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi hingga untuk melakukan bisnis dan investasi.
Sarang Love Scam di Jakbar Digrebek Bareskrim
Minggu lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil meringkus jaringan internasional kejahatan siber (cyber) dengan modus love scam atau penipuan romansa di Jakarta Barat.
Para pelaku ini melakukan operasinya secara internasional yang beroperasi dari Indonesia dengan mengincar korban tidak hanya dari Indonesia tetapi dari benua Amerika, Afrika, Eropa dan Asia Tenggara.
Bareskrim Polri bergerak setelah menerima Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri. Laporan ini berasal dari salah seorang korban love scam yang berasal dari Indonesia.
Pada peringkusan tersebut, sebanyak 21 pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polri di apartemen daerah Jakarta Barat. Menurut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah 16 orang WNI laki-laki, 3 orang WNI wanita dan 2 orang WNA laki-laki. Tiga orang akhirnya ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Penyidik pada kasus ini memberikan penjelasan bahwa sindikata ini telah menelan korban sebanyak 368 orang yang berasal dari Indonesia, Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.
Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa sindikat ini beroperasi dengan memanfaatkan aplikasi kencan online. Aplikasi Seperti Tinder, Bumble, Tantan dan sejumlah aplikasi kencan lainnya digunakan oleh para pelaku untuk menjerat para korbannya.

Pelaku Love Scam Untung Rp40-Rp50 M Sebulan
Pada kasus ini, sindikat internasional yang menggunakan modus love scam tersebut beroperasi secara terorganisir. Berdasarkan penjelasan penyidik, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 1 orang WNI dan 2 orang WNA asal Cina.
Untuk menjerat para korban, para pelaku beroperasi dengan mempelajari korban berdasarkan informasi di sosial media yang korban berikan di aplikasi kencan online. Setelah itu, para pelaku menghubungi korban dengan dalih mencari pasangan, hingga dapat berkomunikasi intens dan kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi hingga bisnis daring.
Para pelaku diketahui meminta para korbannya uang dengan nominal yang bervariasi hingga senilai Rp20 juta. Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp40 M hingga Rp50 M sebulan.
Barang bukti sebanyak 96 unit ponsel dan 19 unit laptop berhasil disita oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus Love Scam Pada Broker Forex
Kasus penipuan love scam yang melibatkan broker forex bukanlah hal yang baru. Namun, sayangnya hingga kini kasus seperti ini masih seringkali terjadi.
Menggunakan iming-iming dengan memajang foto profil wanita cantik atau pria tampan merupakan cara yang menjerat korban yang sering ditemukan.
Berikut adalah rangkuman broker forex yang diketahui terlibat dengan kegiatan love scam berdasarkan hasil laporan yang WikiFX terima terkait broker tersebut.
1. BKYHYO

Broker ini memiliki keluhan terbanyak terkait love scam yang diterima oleh WikiFX. Rangkuman dari modus dan bagaimana mereka beroperasi bisa Anda baca pada artikel yang ada pada halaman broker ini.

Broker yang berasal dari Hong Kong ini sebelumnya dilaporkan terkait kasus love scam. Kini platform ini telah terbukti merupakan skema ponzi.
3. FX Corp

Laporan terkini dari kasus love scam diterima WikiFX pada bulan Desember 2023 kemarin. Keluhan tentang love scam terkait broker ini meningkat yang berasal dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
WikiFX menghimbau bagi Anda yang ingin melakukan investasi terutama pada bidang forex, pelajarilah terlebih dahulu tentang seluk beluknya. Ketika akan akan memilih suatu broker pun harap pastikan bahwa segala informasi yang diperlukan sudah diperoleh. Jangan terjun ke dunia investasi hanya karena ajakan orang atau ikut-ikutan apalagi karena Fear Of Missing Out (FOMO).

Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Broker yang bersangkutan
Baca lebih banyak

Suara dari Dewan Juri Golden Insight Award | Kazuaki Takabatake, CCO Titan FX
Dalam edisi ini, kami mewawancarai Kazuaki Takabatake, Chief Commercial Officer Titan FX. Ia adalah profesional berpengalaman dengan hampir 30 tahun karier sukses di sektor Finansial, FinTech, dan Komoditas. Pengalaman panjangnya mencakup membangun pertumbuhan bisnis broker onshore dan offshore di berbagai benua, memperkuat hubungan klien, hingga mengelola pasar global yang beragam.

Termasuk Aman Atau Berisiko? Kondisi Lisensi Dan Regulasi Broker Forex Trade Quo 2025
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah: "Apakah Trade Quo teregulasi?" Jawaban singkatnya adalah ya, Trade Quo merupakan broker yang teregulasi. Namun, jawaban ini tidak langsung berarti bebas risiko. Situasi lisensinya cukup rumit dan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam.

Aksi Di Sisa Waktu 2025: Cara NYAMAN Raih Profit Tanpa Modal Dengan Klaim Bonus No Deposit Forex
Dalam panduan lengkap ini, kami akan membongkar semua yang perlu Anda ketahui. Kami akan memandu Anda terkait Bonus No Deposit Forex mulai dari cara kerjanya, mengungkap syarat dan ketentuan tersembunyi yang sering menjadi jebakan, hingga memberikan strategi cerdas untuk memaksimalkan peluang Anda. Anggaplah kami sebagai mentor Anda, yang akan memberikan peta jalan yang jujur dan dapat ditindaklanjuti untuk menavigasi dunia `trading tanpa modal` ini.

Ada Apa Dengan Broker Forex StoneX ? Review Laporan Keuangan 2025, Pendapatan CFD Merosot
Apa kabar dengan broker StoneX? Simak ulasan lengkap laporan keuangan 2025, penurunan pendapatan CFD, analisis instrumen, regulasi, dan tips dari WikiFX agar keputusan trading Anda lebih matang.
WikiFX Broker
JustMarkets
XM
AVATRADE
EC Markets
IC Markets Global
Ultima
JustMarkets
XM
AVATRADE
EC Markets
IC Markets Global
Ultima
WikiFX Broker
JustMarkets
XM
AVATRADE
EC Markets
IC Markets Global
Ultima
JustMarkets
XM
AVATRADE
EC Markets
IC Markets Global
Ultima
