Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026, dengan total denda lebih dari Rp390 miliar. Angka itu diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Tiga emiten besar menjadi sorotan: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiganya dikenai denda tambahan yang jauh lebih besar—total Rp2,1 triliun.
Daftar isiAngka Besar di Balik Sanksi OJK
Sanksi Rp390 miliar itu mencakup berbagai pelanggaran administratif di pasar modal, mulai dari keterlambatan laporan hingga manipulasi transaksi. Angka ini diungkap Hasan dalam konferensi pers yang sama dengan pengumuman denda tiga emiten besar.
Rincian denda untuk tiga emiten:
- DSSA: Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta)
- BREN: Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta)
- CUAN: Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta)
Denda untuk DSSA terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM/UUPPSK) dalam transaksi saham periode 2024-2026. Sementara BREN dan CUAN diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
OJK menyebut pemeriksaan terhadap DSSA sudah berjalan sejak 2023. Untuk BREN dan CUAN, pemeriksaan difokuskan pada indikasi manipulasi dalam penjatahan saham IPO.
Yang Dilakukan OJK ke BREN dan CUAN
OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. Identitas para pembeli sengaja dikaburkan.
Akibatnya, saham kedua emiten itu terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Saham yang beredar di pasar menjadi terbatas—inilah yang disebut high shareholder concentration (HSC).
OJK memeriksa empat underwriter, lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti. Aliran dana ditelusuri dari para pihak yang terkait dengan IPO tersebut.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. OJK menyebut ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Ini masuk ranah pidana pasar modal.

31 dari 61 Saham HSC Terindikasi Pidana
OJK memeriksa semua emiten yang masuk daftar HSC—saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Dari 61 saham yang masuk daftar itu, 31 di antaranya sudah diperiksa dan ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana.
“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration tanpa kecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan.
Angka 31 itu masih bisa bertambah. OJK belum merinci saham mana saja yang terindikasi, selain tiga yang sudah diumumkan.
Ini bukan kasus pertama. Sepanjang tahun ini, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjatuhkan sanksi. Total 835 pihak yang kena hukuman—angka itu termasuk denda Rp390 miliar.
Mengapa Ini Terjadi Sekarang
Pengumuman ini datang di tengah tekanan besar terhadap pasar modal Indonesia. Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi untuk kemungkinan menurunkan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market—lebih awal dari jadwal tinjauan November.
Penurunan status itu bisa membuat investor global menarik dana. OJK merespons dengan reformasi besar-besaran.
Langkah yang sudah diambil: menurunkan ambang keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, memperinci klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, dan meningkatkan free float secara bertahap.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, penegakan hukum menjadi salah satu aspek kunci dalam reformasi ini. “Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” katanya.
Polri juga turun tangan. Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengerahkan tim dari Bareskrim untuk mengusut dugaan pidana pasar modal. “Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal, tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan,” ujarnya di BEI, Jumat.
Denda Rp2,1 Triliun: Siapa yang Bayar?
Denda Rp2,1 triliun untuk DSSA, BREN, dan CUAN bukan dibayar oleh emiten sebagai perusahaan. OJK mengenakan sanksi kepada “pihak-pihak terkait”—individu dan entitas yang terlibat dalam pelanggaran.
Untuk DSSA, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham. Untuk BREN dan CUAN, denda dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam penjatahan saham IPO.
OJK tidak merinci siapa saja individu yang dimaksud. Yang jelas, denda ini bersifat administratif. Proses pidana bisa menyusul.
Bagi investor ritel, kabar ini penting karena menyangkut kepercayaan pasar. Jika OJK serius menindak praktik manipulasi, pasar bisa lebih sehat. Tapi jika tidak, risiko investasi di saham-saham HSC tetap tinggi.
Apa yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Jika Anda memegang saham DSSA, BREN, atau CUAN, periksa pengumuman resmi OJK di ojk.go.id. Cari siaran pers bertanggal 16 Oktober 2026 untuk detail sanksi.
Untuk saham lain yang masuk daftar HSC, pantau terus pengumuman OJK. Daftar HSC bisa berubah—emiten yang terindikasi pelanggaran bisa kena sanksi menyusul.
Jika Anda ragu dengan kepatuhan broker atau platform investasi, cek legalitasnya di situs OJK. Pastikan platform terdaftar sebagai penyedia layanan efek yang diawasi.
Yang jelas, OJK tidak berhenti di 835 pihak. “Ini tidak hanya dimulai saat ini,” kata Hasan. Penegakan hukum akan terus berjalan—dan daftar sanksi bisa bertambah kapan saja.

