Ikhtisar:Nama Selebriti Jennifer Coppen ikut terseret kasus dugaan penipuan investasi emas PT Divine Gold Jewelry senilai Rp25 miliar. Kasus itu ditangani Bareskrim Polri, dan jumlah korban yang disebut mencapai 85 orang.

Istri Justin Hubner, Jennifer Coppen tidak tinggal diam. Lewat tulisan di media sosialnya, selebgram itu membantah punya peran di sisi bisnis. Dia menyatakan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk ke pelanggan. Menurut pengakuannya, dia hanya brand ambassador. Tukang promosi.
Dia meminta tugas promosi jangan disamakan dengan pihak PT Divine Gold Jewelry (atau PT Divine Gems and Jewellery) yang mengurus bisnis dan menjalankan usaha. Dia juga menyatakan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri ke Bareskrim. Yang melapor adalah pengacara yang mewakili para korban. Selain Coppen, beberapa nama selebriti lain disebut ikut terseret.
Jennifer menyampaikan bahwa hubungan profesionalnya dengan perusahaan tersebut telah berakhir pada tanggal 19 Juni 2026.
Melalui salah satu media berita online nasional, kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menyampaikan “Yang kami tanggapi adalah bahwa harusnya pada saat pemutusan kontrak kalau memang itu bermasalah, harusnya dipublikasi, di-publish ke masyarakat bahwa memang ada terjadi permasalahan hukum,”

Munculnya Angka Rp25 Miliar
Yang tercatat jumlah korban: 85 orang. Kalau total kerugian itu memang Rp25 miliar dan dibagi rata ke 85 korban, angkanya sekitar Rp294 juta per orang. Tapi itu aritmetika sederhana, bukan angka yang disampaikan penyidik.
Yang jelas, Rp25 miliar bukan angka kecil. Untuk skema yang dijual lewat nama figur publik, rentang itu biasanya menampung puluhan orang sebelum akhirnya berhenti membayar.
Beberapa nama selebriti lain disebut ikut terseret. Tidak disebutkan berapa jumlahnya, siapa saja, dan dalam kapasitas apa nama-nama itu muncul.
Yang Coppen Katakan, dan yang Tidak
Bantahan Coppen berdiri di atas tiga poin. Tidak menerima komisi dari tiap penjualan produk ke pelanggan. Bekerja sebagai brand ambassador berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah disepakati. Dan meminta publik memisahkan tugas promosi dari pekerjaan pihak yang mengurus bisnis dan menjalankan usaha.
Dia menyampaikan semuanya lewat tulisan di media sosialnya sendiri. Bukan lewat konferensi pers. Bukan lewat kuasa hukum.
Justru yang tidak dia sebutkan yang perlu dicermati. Dia tidak menyebut nama produk yang dia promosikan. Dia tidak menyebut perusahaan yang menaunginya. Dia tidak menjelaskan isi kontraknya. Dan dia tidak menyebut berapa nilai kerja samanya.
Poin ketiga justru yang paling tajam secara hukum. Kalimat “jangan disamakan dengan pihak yang mengurus bisnis” adalah garis pemisah yang dia tarik sendiri. Pertanyaannya, apakah garis itu diakui pihak lain dalam perkara ini.
Satu hal yang tidak dia bantah: bahwa dirinya memang tampil mempromosikan produk yang kini jadi objek laporan.
Dari Laporan Polisi ke Meja Bareskrim
Kasus ini masuk jalur pidana. Laporan LP/B/476/X/2026/SPKT/ dilayangkan ke Bareskrim Polri, bukan gugatan perdata ke pengadilan.
Yang membawa perkara ini ke penyidik adalah seorang pengacara yang mewakili para korban. Artinya korban bergerak kolektif. Mereka tidak melapor satu per satu, tapi menunjuk satu kuasa hukum untuk mewakili kepentingan bersama.
Pola ini umum di perkara investasi. Alasannya praktis: korban tersebar di banyak tempat, nilai kerugian per orang tidak selalu besar, dan laporan tunggal lebih mudah ditangani penyidik daripada puluhan laporan terpisah.
Siapa pengacara itu, kapan laporan dibuat, dan apa bunyi laporannya, tidak disebutkan dalam materi yang dihimpun.
Jalur Bareskrim sendiri menunjukkan bobot perkara. Ini bukan kasus yang berhenti di polsek. Dugaan penipuan investasi dengan kerugian miliaran rupiah dan puluhan korban masuk ranah penyidikan pidana di tingkat markas besar.

Bagian yang Belum Terjawab: Uangnya ke Mana
Ini bagian yang paling sering hilang di produk investasi yang dijual lewat nama besar. Satu nama mempromosikan, nama lain menjalankan usahanya. Ketika dana tidak kembali, pertanyaannya jadi dua: siapa yang memegang uang, dan sejauh mana promosi ikut menentukan orang menaruh dananya.
Dalam materi yang dihimpun, tidak ada keterangan soal bagaimana dana korban mengalir. Tidak ada penjelasan di mana emasnya disimpan. Tidak ada keterangan siapa yang menjalankan operasional harian. Tidak ada juga skema imbal hasil yang dijanjikan ke korban.
Kalau Anda mencari pola di perkara ini, pola itu belum terbuka. Yang ada baru dugaan.
Satu hal yang bisa dibaca dari struktur perkara: ada pihak yang menangani bisnis, ada pihak yang tampil di depan. Kasus ini menyoroti pihak yang tampil di depan. Pihak yang menangani bisnis belum disebut namanya.
Kalau Anda Pernah Masuk Skema Serupa
Kalau Anda merasa pernah menaruh dana di skema yang sama dengan perkara ini, ada dua jalur paling langsung.
Pertama, tanyakan status penanganan ke Bareskrim Polri. Kedua, hubungi pengacara yang sudah mewakili korban untuk menanyakan apakah laporan yang sama bisa mencakup kerugian Anda.
Simpan semua bukti. Bukti transfer, tangkapan layar percakapan, materi promosi yang membuat Anda tertarik, dan perjanjian yang Anda tanda tangani. Dalam perkara pidana, kronologi transfer adalah hal pertama yang diminta penyidik.
Sampai ada keterangan resmi, perlakukan setiap rincian kasus ini sebagai belum terverifikasi. Termasuk peran masing-masing nama yang beredar, dan termasuk angka Rp25 miliar itu sendiri.
Ciri yang Bisa Dipakai untuk Skema Berikutnya
Beberapa tanda ini muncul berulang di perkara investasi yang dijual lewat figur publik. Periksa sebelum menaruh dana.
Nama yang mempromosikan bukan pemegang izin usaha. Endorse tidak sama dengan pengelolaan dana.
Batas peran antar pihak tidak jelas. Siapa pemilik, siapa pengelola, siapa yang menerima titipan dana. Kalau Anda tidak bisa menyebut ketiganya dengan nama, itu tanda bahaya.
Tidak ada dokumen yang menyebut badan usaha penerima dana. Anda cuma tahu nama yang mempromosikan, bukan perusahaan yang menampung uang Anda.
Kerugian baru terlihat setelah puluhan orang masuk. Di kasus ini, 85 orang. Skema seperti ini tidak berhenti di korban pertama. Ia berhenti ketika sudah tidak ada yang mau menaruh dana lagi.
Korban akhirnya bergerak kolektif lewat pengacara. Laporan pidana adalah langkah terakhir. Kalau uang Anda masih bisa ditarik, itu bukan tanda aman. Itu tanda waktunya masih ada.
Sumber
- Utas @LambeSahamjja soal kasus dugaan penipuan investasi emas: https://twitter.com/LambeSahamjja/status/2109115354324865064
- Detik Hot: https://hot.detik.com/celeb/d-8702889/reaksi-korban-usai-jennifer-coppen-kirana-larasati-bicara-dugaan-penipuan-emas
- BSI News: https://bsinews.id/klarifikasi-promosi-investasi-emas-divine-gold
Belum ada tidak ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini. Perlakukan informasi ini sebagai dugaan yang belum terverifikasi.