Ikhtisar:Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia. Nilai akumulasi aset yang disita sekitar Rp425 miliar. Aset tersebar di Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan.

Penyidik memasang plang di lima lokasi itu pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Plang itu bukan sekadar penanda. Status quo. Mencegah aset dialihkan atau dipindahtangankan selama proses hukum.
Kerugian korban jauh lebih besar dari aset yang disita. Data OJK menyebut 14.411 korban dengan total kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Daftar isiLima Lokasi, Tiga Berkas, Rp425 Miliar
Lima aset yang disita itu tidak berada di satu kawasan.
- Pertama, Perumahan Beverly Lake di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
- Kedua, Perumahan Cahaya Swarga Parung di wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor.
- Ketiga, sebuah rumah di perumahan wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
- Keempat, Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor.
- Kelima, Perumahan Somerset, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan pemasangan plang.
“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” katanya, Rabu (7/10/2026), dikutip ANTARA.
Nilai Rp425 miliar itu terbagi ke beberapa berkas perkara. Berkas tersangka TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, dan MY selaku mantan direktur menyumbang sekitar Rp319 miliar. Berkas tersangka AS, mantan direktur, sekitar Rp30 miliar. Berkas tersangka FH selaku pendiri dan penasihat, sekitar Rp75 miliar.
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melacak potensi pemindahan dana ke bank lain atau ke instrumen investasi pasar modal.
14.411 Korban, Selisih Rp2 Triliun yang Belum Kembali
Liputan6.com melaporkan kasus ini melibatkan 14.411 korban dengan total kerugian sekitar Rp2,4 triliun. Angka itu berdasarkan hasil pemeriksaan langsung OJK.
Selisihnya tidak kecil. Antara Rp2,4 triliun kerugian dan Rp425 miliar aset yang disita, ada sekitar Rp2 triliun yang belum jelas apakah bisa kembali.
Ade Safri menyebut penyidikan tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku.
“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan aset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” ujarnya.
Uang korban bergantung pada nilai aset yang berhasil disita dan dilelang. Kalau aset yang disita hanya Rp425 miliar, restitusi tidak akan menutup seluruh kerugian.
Penyidik menyebut pelacakan aset dilakukan secara simultan dengan proses pidana. Artinya, dua jalur berjalan bersamaan: menghukum pelaku dan mengembalikan uang korban.

Lima Tersangka, Tiga Berkas Perorangan, Satu Korporasi
Kasus ini menyeret lima orang. Penyidik menetapkan TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, MY dan AS selaku mantan direktur, serta FH selaku pendiri dan penasihat.
Perkara mereka dipisah atau splitsing. Tiga berkas perorangan ditambah satu berkas korporasi. Tujuannya memudahkan jaksa menyusun dakwaan individual.
Sebagian perkara sudah berjalan di persidangan. Tersangka FH juga ditahan pada tahap sebelumnya. Penyidik kini fokus pada pelacakan aset.
OJK terlibat langsung dalam pemeriksaan. Kerugian Rp2,4 triliun itu angka yang keluar dari pemeriksaan OJK, bukan dari estimasi penyidik.
PPATK ikut membantu melacak aliran dana. Termasuk kemungkinan uang berpindah ke bank lain atau ke instrumen investasi pasar modal.
Dari P2P Lending ke Properti Syariah yang Tak Ada
PT Dana Syariah Indonesia bergerak lewat skema peer-to-peer lending. Dana masyarakat dihimpun dengan iming-iming investasi properti syariah. AFU.id menyebut proyek itu “bodong” — fiktif. Kasusnya digambarkan sebagai investasi bodong berbasis keagamaan.
Dana yang masuk tidak mengalir ke proyek produktif. Buktinya, aset yang disita berupa rumah dan tanah di kawasan elite. Bukan proyek properti yang dibiayai untuk menghasilkan return bagi investor.
Ini pola yang muncul berulang. Perusahaan mengumpulkan uang dari banyak orang dengan janji keuntungan dari sektor yang sedang naik. Properti. Syariah. Dua kata yang saling menguatkan di mata calon korban.
Ketika dana cukup besar, uang dipindahkan ke aset fisik. Rumah dan tanah atas nama pihak lain. Tujuannya menyamarkan asal dana atau menyiapkan pelarian.
Penyidik kini melacak apakah ada dana yang berpindah ke bank lain atau ke instrumen pasar modal. Itu sebabnya OJK dan PPATK dilibatkan.
Yang Masih Terbuka dan Yang Berselisih
Sejumlah hal masih terbuka. Tidak ada keterangan dari para tersangka atau kuasa hukum mereka dalam materi yang dihimpun. Tidak ada pula konfirmasi soal kemungkinan tersangka tambahan.
Ada tautan dalam pemberitaan ANTARA ke artikel berjudul “Bareskrim tetapkan mantan petinggi OJK sebagai tersangka kasus PT DSI”. Namun, isi lengkap artikel itu tidak tersedia dalam materi yang dihimpun. Sampai kini, lima berkas perkara yang diumumkan hanya memuat lima nama tersangka.
Deskripsi perkara juga bervariasi antar media. ANTARA dan MetroTV menyebutnya “dugaan penipuan investasi”. Liputan6.com dalam salah satu laporannya menyebut “dugaan penggelapan”. Keduanya merujuk pada perkara yang sama, tetapi penyebutan jenis dugaan berbeda.
Satu hal yang pasti: nilai aset yang disita belum menutup kerugian korban.
Ciri Investasi Bodong dan Langkah Jika Sudah Terlanjur
Dari kasus PT DSI, ada beberapa sinyal yang bisa dikenali pada investasi bodong sejenis:
- Iming-iming keuntungan dari proyek properti yang tidak bisa diverifikasi keberadaannya
- Label syariah atau agama dipakai untuk membangun kepercayaan
- Skema penghimpunan dana lewat peer-to-peer lending tanpa pengawasan yang jelas
- Perusahaan menonjolkan aset fisik untuk meyakinkan calon investor
Kalau kamu pernah ditawari investasi dengan ciri seperti itu, cek dulu izin perusahaannya. OJK punya daftar perusahaan berizin di situs resminya. Kalau perusahaan tidak ada di daftar itu, jangan setor.
Kalau sudah terlanjur setor, laporkan ke Bareskrim. Laporan korban masuk ke berkas perkara. Aset yang disita akan dipakai untuk restitusi.
Dokumentasikan semua bukti transfer, chat, kontrak, dan materi presentasi. Semakin lengkap buktinya, semakin besar peluang kerugianmu masuk dalam perhitungan restitusi.
Sumber
- NTVNews.id: Bareskrim Sita 5 Aset Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Nilainya Rp425 Miliar
- ANTARA News: Bareskrim sita lima aset tanah dan bangunan terkait kasus PT DSI
- Liputan6.com: Bareskrim Sita Aset Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia
- AFU.id: Buru Kerugian Korban Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri Sita Aset Properti Rp425 Miliar