Ikhtisar:Ada kemungkinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mencabut bebas bersyarat Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi berkedok robot trading Binomo. Alasannya, proses remisinya dinilai tidak benar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan itu di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10). Indra Kenz baru keluar dari lapas kurang dari dua pekan sebelumnya. Agus adalah mantan Wakapolri.
“Iya, (akan) kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.
Auditnya jalan sekarang. “Ya ini lagi diaudit, diaudit ya,” ujarnya. Ia tidak menyebut kapan audit dimulai, siapa yang mengerjakannya, atau kapan hasilnya keluar.
Yang sudah di atas meja: Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menarik kembali Indra Kenz. Rekomendasi itu keluar setelah temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Daftar isiBebas 24 September, diawasi Bapas Bogor
Indra Kenz, nama lengkap Indra Kusuma, keluar lewat pembebasan bersyarat pada Kamis, 24 September 2026, pukul 11.00.
“Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Budi Waskito.
Kalimat lengkapnya: “Pada Kamis, tanggal 24 Sept 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya.”
Hari itu juga jadi titik mula polemik yang sekarang. Dua pekan berselang, dasar pembebasannya dipersoalkan. Agus menyebut ada proses remisi yang tidak benar. Kemenimipas menelusuri prosedur pemberian remisi sampai keputusan PB.
Nama Indra Kenz muncul di temuan Lapas Cibinong. Rudi menyebut dia salah satu warga binaan yang diduga menempati properti mewah di dalam lapas.
“Tadi sudah saya sebutkan ada Jimmy Masrin, Heru, kemudian Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang ditemukan sama Bu Syafrida, [ada] Ahmad Albani dan Hasan,” ucap Rudi.
Rudi tidak menyebut peran masing-masing nama itu. Ia juga tidak merinci siapa dari mereka yang masih berstatus warga binaan saat temuan dibuat.
“Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kenz,” katanya.
Rekomendasi penarikan itu disampaikan Rudi di kantornya pada hari yang sama, 5 Oktober. Kalimatnya: “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali.” Rekomendasi belum eksekusi.
CNN Indonesia, NTVNews, dan MISTAR.ID memakai bahan yang sama untuk pernyataan-pernyataan ini.
Vonis 2022: 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar
Perkaranya mencuat pada 2022. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Dua pasal yang dikenakan: Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
NTVNews mencatat peninjauan kembali yang diajukan ditolak pada 2025. Vonis 10 tahun itu berkekuatan hukum tetap.
Jadi bukan vonisnya yang jadi soal sekarang. Yang jadi soal cara dia keluar. Ini soal eksekusi, bukan soal putusan.
Binomo disebut sebagai investasi bodong berkedok robot trading. Label itu melekat di perkara ini sejak 2022, dan ikut dibawa ke pemberitaan soal PB-nya pekan ini.
Dari mana persoalan remisi masuk
Remisi memotong masa pidana. Pembebasan bersyarat mengeluarkan narapidana sebelum masa pidana habis, dengan kewajiban lapor ke balai pemasyarakatan.
Agus tidak merinci bagian mana dari proses itu yang tidak benar. Ia hanya menyebut audit. Audit itu belum selesai. Cakupannya, menurut pernyataannya, pemberian remisi sampai keputusan pembebasan bersyarat.
Artinya ada dua tahap yang diperiksa. Pertama, pengurangan masa pidana. Kedua, keputusan mengeluarkan yang bersangkutan dengan status bersyarat.
Kalau temuannya mengonfirmasi penyimpangan, PB bisa ditarik. Yang bersangkutan kembali menghuni lapas. Rudi sudah mengirim rekomendasi ke Ditjenpas.
Pemicunya temuan di Lapas Cibinong. Bangunan lama di kawasan lapas disulap jadi guest house mewah. NTVNews menyebutnya klaster mewah. Pembangunannya, menurut laporan itu, hasil swadaya sejumlah warga binaan.
Di lokasi ditemukan tiga kontainer pribadi yang diduga dipakai narapidana tertentu. Temuan itu yang memicu evaluasi atas status PB yang baru diterima Indra Kenz.

Statusnya masih tiga versi
Tiga versi beredar soal status Indra Kenz. Ketiganya berbeda dalam derajat kepastian.
Menteri Agus bilang PB akan dicabut. Irjen Rudi mengirim rekomendasi ke Ditjenpas agar Indra Kenz ditarik kembali, dengan kata “direkomendasikan”. Media Indonesia menulis statusnya “terancam dicabut”.
Belum ada keterangan bahwa pencabutan sudah dijalankan. Belum ada keterangan apakah Indra Kenz sudah dipanggil atau sudah kembali ke lapas. Tidak ada pernyataan dari Indra Kenz maupun kuasa hukumnya dalam materi yang dihimpun.
Tanggal audit rampung juga tidak disebutkan. Yang tersedia baru pernyataan Menteri dan rekomendasi Irjen, keduanya pada 5 Oktober.
Satu hal yang tidak diperdebatkan: tanggal pembebasannya, 24 September 2026. Budi Waskito mengonfirmasi jamnya, 11.00. Semua pihak yang dikutip mengacu ke tanggal yang sama.
Yang ramai di media sosial
Tiga unggahan membahas perkara ini dalam 24 jam terakhir.
Suara.com menulis Indra Kenz “baru saja menghirup udara bebas pada 24 September 2026” dan menyorot status PB-nya. Media Indonesia menyambungkannya dengan kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong; judulnya menyebut PB-nya terancam dicabut. Vox Indonesia menyorot rekomendasi atas status PB tersebut.
Dua titik sepakat muncul di ketiganya: tanggal pembebasan 24 September 2026, dan status PB yang kini dipertanyakan.
Tidak ada satu pun yang memuat hasil audit. Tidak ada yang memastikan pencabutan sudah dieksekusi. Interaksinya tipis, nol sampai dua komentar per unggahan. Angka itu tidak cukup untuk menilai sikap publik. Isi unggahannya merangkum pernyataan pejabat.
Satu item lain muncul di daftar NTVNews, berupa tautan berjudul “Bebas Bersyarat, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Mendalam di Masa Lalunya”. Tautan itu tidak memuat keterangan lebih lanjut soal isi penyesalan tersebut.
Kalau Anda pernah kena skema robot trading
Perkara Indra Kenz jadi rujukan paling sering dipakai untuk skema investasi berlabel robot trading di Indonesia. Kalau Anda punya dana yang masih tersangkut di platform sejenis, ada beberapa hal yang bisa dicek.
Yang dipantau: hasil audit Kemenimipas dan keputusan akhir soal status PB Indra Kenz. Keterangan resminya keluar dari Kemenimipas dan Ditjenpas.
Yang perlu dipisahkan: pencabutan bebas bersyarat adalah soal pelaksanaan pidana. Itu tidak otomatis mengembalikan dana korban. Dalam perkara ini tidak ada keterangan soal restitusi atau pengembalian kerugian.
Tiga penanda dari putusan yang bisa dipakai menguji tawaran investasi yang masuk ke Anda:
- Label “robot trading”. Vonis menyebut Binomo sebagai investasi bodong berkedok robot trading.
- Klaim yang berujung pidana. Indra Kenz dihukum lewat Pasal 45A ayat (1) UU ITE karena penyebaran berita bohong.
- Aliran dana. Ia juga dihukum Pasal 3 UU TPPU. Skema seperti ini melibatkan lapisan transaksi, dan itu membuat penelusuran dana korban berlangsung lama.
Bobot sanksinya juga bisa jadi ukuran. 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Angka itu menunjukkan seberapa serius skema semacam ini dipandang di pengadilan.
Kalau nama platform Anda muncul di perkara pidana, simpan bukti transfer, riwayat setoran, dan berkas pendaftaran. Berkas itu yang dibutuhkan penyidik.
Belum ada tanggal untuk hasil audit maupun eksekusi pencabutan PB. Keduanya masih menunggu keterangan Kemenimipas.
Sumber
- CNN Indonesia: Kemenimipas Akan Cabut Program Bebas Bersyarat Indra Kenz
- NTVNews.id: Kemenimipas Akan Cabut Program Bebas Bersyarat Indra Kenz
- MISTAR.ID: Kemenimipas Akan Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Remisi Sedang Diaudit
- Post @suaradotcom: https://twitter.com/suaradotcom/status/2107025171999854834
- Post @mediaindonesia: https://twitter.com/mediaindonesia/status/2107112394891886946
- Post @voxindonesia_id: https://twitter.com/voxindonesia_id/status/2107205465851691445