Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan sektor keuangan untuk memberantas aktivitas judi online jelang akhir 2026.

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online, angka yang lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 38.370 rekening.
Kabar ini pertama kali diberitakan Okezone Economy dalam laporan berjudul “OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Judi Online”, yang mengutip pernyataan pejabat regulator dalam konferensi pers di Jakarta.
Daftar isiOJK Perluas Sasaran Pemblokiran Rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan menjalani pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD, yaitu penelusuran latar belakang dan sumber dana nasabah secara lebih rinci) terus bertambah.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” ujar Dian, seperti dikutip dari pemberitaan Okezone Economy.
Angka 38.796 rekening itu lebih tinggi dari posisi sebelumnya yang tercatat 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Selisihnya 426 rekening.
Namun, materi yang tersedia tidak menyebutkan rentang waktu persis antara kedua pencatatan tersebut, sehingga laju pertambahan rekening per bulan atau per pekan tidak dapat dihitung secara pasti.
Pembaca sebaiknya tidak menyimpulkan kecepatan penindakan hanya dari selisih dua angka itu.
Perlu dicatat bahwa angka 38.796 merupakan jumlah rekening yang diminta OJK untuk diblokir dan/atau diperiksa mendalam, bukan jumlah rekening yang sudah dipastikan terbukti terkait judi online.
Materi yang tersedia juga tidak merinci berapa rekening yang sudah benar-benar diblokir, berapa yang masih dalam proses, dan berapa yang berstatus pemeriksaan tambahan.
Penindakan Menyasar Rekening Lain Lewat Pemadanan NIK
OJK tidak berhenti pada rekening yang sudah masuk dalam laporan.
Regulator menginstruksikan perbankan memperluas cakupan penindakan dengan menyasar seluruh rekening lain yang dimiliki oleh individu yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan pemadanan data kependudukan.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence,” tegas Dian.
Dengan pendekatan ini, satu identitas yang terindikasi dapat berdampak pada seluruh rekening yang terhubung dengan NIK bersangkutan, bukan hanya satu rekening yang dilaporkan.
Bagi nasabah umum, EDD berarti bank dapat meminta keterangan tambahan mengenai identitas, sumber dana, atau tujuan transaksi sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Proses itu lazim dalam kerangka kepatuhan bank, meski bagi nasabah yang tidak terlibat judi online hal ini bisa terasa merepotkan karena menambah dokumen dan waktu verifikasi.
Materi yang tersedia tidak menjelaskan secara teknis bagaimana pemadanan data antara OJK, perbankan, dan Kemenkomdigi dijalankan, termasuk mekanisme verifikasi bila terjadi kekeliruan data.
Tidak ada pula keterangan mengenai prosedur bagi nasabah yang merasa namanya ikut tercantum padahal tidak terlibat judi online, misalnya jalur pengajuan keberatan atau koreksi data.
Aturan Baru untuk Rencana Bisnis Bank
Di samping penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, OJK menerbitkan serangkaian regulasi baru untuk memperkuat ketahanan dan tata kelola industri perbankan nasional.
Salah satu langkah kebijakan tersebut adalah penetapan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Beleid itu memperkuat penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan rencana strategis bank, serta menyempurnakan cakupan RBB.
RBB sendiri adalah dokumen perencanaan yang wajib disusun bank untuk memetakan target dan strategi usaha dalam periode tertentu, dan versi berbasis risiko menekankan penilaian atas potensi risiko dalam penyusunannya.
Bagi pembaca yang baru mengenal dunia keuangan, dua hal ini perlu dipisahkan. Pemblokiran rekening adalah tindakan penegakan aturan terhadap aktivitas yang diduga ilegal, sementara POJK Nomor 17 Tahun 2026 adalah aturan perencanaan bisnis yang mengatur cara bank menyusun strategi usaha.
Keduanya diumumkan dalam forum yang sama, tetapi menyangkut hal yang berbeda dan tidak saling menjelaskan secara langsung.
Informasi yang Belum Tersedia
Sejumlah detail penting belum tercantum dalam materi yang tersedia. Tidak ada rincian jumlah rekening per bank, nilai transaksi, maupun total dana yang diblokir.
Tidak ada keterangan apakah rekening yang diblokir terkait kasus atau penyelidikan tertentu, dan tidak ada penjelasan teknis mengenai mekanisme pemadanan data NIK antara OJK, perbankan, dan Kemenkomdigi.
Selain itu, belum ada tanggapan atau pernyataan dari pihak perbankan maupun Kemenkomdigi dalam materi yang diberikan, serta belum ada keterangan mengenai dampak kebijakan ini terhadap nasabah yang tidak terlibat judi online.
Tanpa data tersebut, belum dapat dinilai seberapa besar cakupan penindakan di lapangan maupun bagaimana prosedur bagi nasabah yang merasa namanya ikut tercantum.
Karena itu, artikel ini hanya memuat apa yang disampaikan OJK melalui konferensi pers tersebut.
Tidak ada klaim mengenai jumlah dana yang diselamatkan, dampak terhadap industri perbankan secara keseluruhan, atau reaksi pasar yang dapat diverifikasi dari materi yang tersedia.