Ikhtisar:Polres Karanganyar menetapkan pasangan suami istri pemilik Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia sebagai tersangka dugaan investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp 17 miliar.

Kepolisian Resor Karanganyar resmi menetapkan pasangan suami istri pemilik Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong yang merugikan nasabah hingga Rp 17 miliar.
Penetapan status hukum itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Rabu, 30 September 2026, sebagaimana diberitakan detik.com, sumber utama laporan ini.

Daftar isiDua Lembaga, Lima Tersangka
Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut berinisial J dan U. Keduanya adalah pemilik Koperasi Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia. Sudah ditetapkan tersangka.
Untuk Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, pemiliknya suami istri, kata Anjar dalam konferensi pers tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Karanganyar menjalani serangkaian penyelidikan. Selain pasangan suami istri itu, penyidik menetapkan dua pegawai koperasi sebagai tersangka tambahan, sehingga total ada lima orang yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Rinciannya, pada Koperasi Alfa Dinar ada tiga tersangka, yakni J selaku ketua pengurus, S selaku bendahara, dan SH selaku sekretaris.
“Yang Alfa Dinar, pelaku yang ditetapkan tersangka yaitu tiga orang. J selaku ketua pengurus, S (selaku) bendahara, SH (selaku) sekretaris,” ujar Anjar. Sementara untuk BMT Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu tersangka, yaitu U.
Bagi pembaca yang belum familier, koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang menjalankan kegiatan simpan pinjam berdasarkan prinsip kekeluargaan. Adapun BMT adalah singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil, lembaga keuangan mikro yang menjalankan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip syariah.
Keduanya bukan bank, sehingga pengawasan dan perlindungan simpanannya berbeda dari perbankan umum. Perbedaan ini penting bagi siapa pun yang menempatkan dana, karena jaminan simpanan yang berlaku di bank belum tentu berlaku sama di lembaga simpan pinjam.
Modus Deposito Berjangka dan Janji Bagi Hasil
Menurut Anjar, praktik dugaan penipuan pada Koperasi Alfa Dinar berlangsung sejak 2025. Peristiwa bermula ketika dua korban berinisial S dan NP tergiur penawaran produk deposito berjangka dengan iming-iming bagi hasil sebesar 0,3 hingga 1,5 persen.
Deposito berjangka adalah simpanan yang dananya baru bisa dicairkan setelah jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang dijanjikan kepada penyimpan dana.
“Modus menawarkan deposito berjangka. Pada saat jatuh tempo, nasabah ini mau menarik dana bagi hasil maupun dana pokoknya tidak bisa, dengan alasan brankas kosong atau uangnya belum cair,” jelas Anjar.
Jatuh tempo adalah waktu yang dijanjikan bagi penyimpan untuk bisa menarik kembali dananya. Dalam kasus ini, janji pencairan itu tidak terpenuhi saat nasabah datang menagih.
Anjar menyampaikan bahwa BMT Dinar Mulia memakai modus operandi serupa, tetapi dampaknya jauh lebih besar, baik dari sisi jumlah korban maupun nilai kerugian.
Perbedaan skala inilah yang membuat perkara ini menonjol: dari satu lembaga hanya dua pelapor, sementara di lembaga lainnya jumlah pelapor mencapai 134 orang. Polisi belum menjelaskan mengapa jangkauan korban di kedua lembaga bisa berbeda sejauh itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu disinyalir mengalihkan dana simpanan nasabah untuk pembelian aset pribadi tanpa persetujuan anggota.
Polisi belum merinci aset apa saja yang dimaksud maupun nilai totalnya, sehingga sejauh mana dana nasabah terpakai masih menjadi bagian yang belum dijelaskan secara terbuka.

Sebaran Kerugian dan Barang Bukti
Dalam kasus Koperasi Alfa Dinar, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,5 miliar. Sejauh ini ada dua korban yang resmi melapor.
Dari penanganan kasus ini, kepolisian mengamankan 18 barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 41,895 juta dan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah.
Adapun pada kasus BMT Dinar Mulia, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 15,5 miliar dengan 134 orang pelapor. “Ada 91 BB (barang bukti) yang kami sita. Pelapor 134 orang, kerugian Rp 15,5 miliar,” ujar Anjar.
Jika dijumlahkan, nilai kerugian dari kedua lembaga itu mencapai Rp 17 miliar, angka yang menjadi dasar pemberitaan kasus ini.
Perlu dicatat bahwa angka Rp 17 miliar tersebut merupakan penjumlahan dari dua laporan kerugian, bukan satu angka resmi tunggal yang dirilis polisi.
Selain itu, polisi belum menyampaikan berapa total anggota atau nasabah kedua lembaga di luar jumlah pelapor, dan belum ada keterangan resmi mengenai status izin usaha Koperasi Alfa Dinar maupun BMT Dinar Mulia. Rincian nilai aset pribadi yang disinyalir dibeli dari dana nasabah juga belum diumumkan.
Ancaman Hukuman dan Status Penahanan
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, disertai denda paling banyak Rp 200 miliar.
Polisi belum merinci nomor pasal yang disangkakan, sehingga konstruksi pasal secara lengkap belum bisa dipastikan dari keterangan yang ada.
Meski sudah berstatus tersangka, kelima orang itu belum ditahan. Menurut Anjar, penyidik menilai mereka kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sampai saat ini tersangka tidak kami tahan, karena di situ pasti ada syarat formil materiil subjektif maupun objektif.
Yang jelas tersangka ini kooperatif, dan seminggu sekali absensi, pungkasnya. Polisi mengenakan kewajiban lapor satu kali setiap pekan sebagai tindakan administratif.
Belum ada keterangan dari pihak koperasi, BMT, maupun kuasa hukum para tersangka. Jadwal pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan juga belum diumumkan.
Keterbatasan bahan ini perlu disampaikan agar pembaca tidak menyimpulkan lebih jauh dari apa yang sudah disampaikan penyidik.
Bagi pembaca yang mempertimbangkan menempatkan dana di koperasi atau lembaga simpan pinjam, kasus ini menunjukkan pentingnya memeriksa status legal lembaga dan kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.
Namun, seluruh proses hukum masih berjalan dan status tersangka belum merupakan putusan pengadilan, sehingga para pihak tetap dianggap belum terbukti bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.