Ikhtisar:Hukuman Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama, dua terpidana kasus investasi bodong Viral Blast Global, naik menjadi 20 tahun penjara di tingkat kasasi. Setelah putusan itu, keduanya kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan sidang permohonan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Daftar isiSidang PK Dimulai, Terpidana Tidak Hadir Langsung
Sidang digelar di ruang Garuda 1 dengan ketua majelis hakim PK Wiyanto. Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan adalah Siska Christina. Namun, Rizky dan Zainal tidak hadir langsung di ruang sidang.
Kuasa hukum keduanya, Edi Santoso, meminta agar pemeriksaan Rizky dan Zainal dilakukan secara online. Ia beralasan kedua terpidana saat ini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, dan lapas tersebut sedang menerapkan pengamanan maksimum sehingga keduanya tidak dapat dihadirkan langsung ke persidangan.
“Para terdakwa tidak bisa hadir (sidang PK) karena saat ini lapas melakukan pengamanannya maksimum,” ujar Edi dalam persidangan.
Permintaan itu tidak langsung diterima majelis hakim. Wiyanto meminta kuasa hukum terlebih dahulu berupaya menghadirkan kedua terpidana secara langsung. “Coba dulu lah dihadirkan, saya beri kesempatan sampai sidang minggu depan,” kata Wiyanto.
Permohonan PK Rizky dan Zainal tercatat didaftarkan pada 31 Agustus 2026. Memori PK keduanya juga diterima pada tanggal yang sama. Usai sidang, Edi Santoso memilih menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait permohonan PK yang diajukan kedua terpidana.

Perjalanan Perkara dari 12 Tahun hingga 20 Tahun
Sebelum mengajukan PK, perkara keduanya telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi. Di PN Surabaya, Rizky dan Zainal masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider setahun kurungan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya setelah jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Perubahan hukuman terjadi di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian dibatalkan dan hakim agung MA mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar kasasinya, Rizky dinyatakan terbukti sebagai pelaku usaha distribusi yang menerapkan skema piramida dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara Zainal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang.
Keduanya kemudian dijatuhi pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dakwaan dan Kerugian 12.000 Member Hingga Rp 1,2 Triliun
Dalam perkara itu, para terdakwa didakwa memasarkan e-book bernama Viral Blast kepada member untuk melakukan trading di bursa komoditi. Dalam dakwaan, kegiatan trading tersebut disebut fiktif. Kasus tersebut menyebabkan sekitar 12.000 member mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.
Bagi pembaca yang belum familier, skema piramida adalah model usaha yang mengandalkan setoran anggota baru untuk membayar imbal hasil anggota lama, bukan dari keuntungan kegiatan usaha yang nyata.
Sementara Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa bagi terpidana untuk meminta pengadilan meninjau ulang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan bukan lanjutan dari banding atau kasasi.
Sejumlah informasi belum tersedia dari materi yang ada, antara lain alasan majelis hakim menolak permintaan sidang daring selain permintaan agar terpidana dihadirkan langsung, jadwal sidang lanjutan setelah tenggat yang diberikan majelis, rincian materi atau dasar hukum permohonan PK, konfirmasi resmi dari Mahkamah Agung maupun PN Surabaya di luar pemberitaan ini, serta data jumlah korban yang sudah menerima pengembalian kerugian.