简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
DITAHAN ! Dirut PT Taru Martani Trading Di PT MAF Rp 18 Milyar, Sisa 8 Juta
Ikhtisar:Penahanan dilakukan Kejati terhadap NAA selaku Dirut BUMD Taru Martani sebagai tersangka yang merugikan negara sebesar belasan miliar rupiah. Ini lantaran trading forex-nya melalui akun di PT Midtou Aryacom Futures yang menggunakan dana perusahaan secara ilegal

Korupsi Dirut PT Taru Martani Rp 18,7 Milyar
Sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada juru berita media online, bahwa tindakan ilegal penggunaan dana perusahaan oleh tersangka NAA dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
· Rp 10 Miliar pada tanggal 07-Oktober-2022
· Rp 5 Miliar pada tanggal 20-Oktober-2022
· Rp 2 Miliar pada tanggal 01-Desember-2022
· Rp 500 Juta pada tanggal 14-Desember-2022
· Rp 1,2 Miliar pada tanggal 24-Maret-2023
Total dana PT Taru Martani yang digunakan secara ilegal oleh NAA sebesar Rp 18,7 Milyar, ditempatkan dalam akun pribadinya untuk transaksi trading forex online di salah satu perusahaan pialang berjangka Indonesia.
Amiek Mulandari selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY menerangkan, bahwa selama ini NAA diperiksa sebagai saksi dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka sejak Selasa, 28-Mei-2024. Selanjutnya tersangka NAA ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Transaksi Trading Di Midtou Aryacom Futures
Diketahui pula bahwa NAA telah melanggar aturan karena melakukan proses pemindahan dana dan transaksi dengan menggunakan rekening atas nama pribadi. “Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan”, tutur Amiek Mulandari.
Tersangka NAA telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17. Direksi seharusnya menyampaikan terlebih dahulu rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan, untuk kemudian mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
Korupsi dana negara tersebut terjadi pada periode 2022-2023 yang digunakan untuk trading online Perdagangan Berjangka Komoditi instrumen emas derivatif melalui perusahaan broker forex PT Midtou Aryacom Futures.
Tersangka NAA berdalih, hal itu dilakukan untuk tujuan memenuhi target pendapatan BUMD milik Pemda DIY tersebut.
Sekilas mengenai broker Midtou. PT. Midtou Aryacom Futures adalah salah satu perusahaan pialang berjangka resmi di Indonesia yang telah eksis sejak tahun 2005. Telah teregulasi oleh BAPPEBTI dan menjadi anggota di lembaga ICDX dan ICH.
Saat ini, kantor operasional broker forex Midtou berada di UOB Plaza, Thamrin Nine, Lt 41, Jl. M.H.Thamrin Kav 8-10, Jakarta Pusat 10230.
Per tanggal 29-Mei-2024, terdapat 3 keluhan pelaporan di fitur Paparan dan ada 5 komentar di kolom Ulasan Pengguna pada halaman broker di platform WikiFX.
Ketik: midtou aryacom , pada kolom kotak pencarian broker di aplikasi ataupun situs web WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.

Profit Rp 7 Miliar Masuk Kantong Pribadi
Muhammad Anshar Wahyuddin selaku Asisten Tindak Pidana Khusus juga memberikan informasi tambahan terkait kasus ini.
Selama dalam pelaksaaan transaksi, NAA sempat mendapat keuntungan mencapai Rp 8 miliar. Namun, sebagian besar dari keuntungan tersebut yaitu senilai hampir Rp 7 miliar, diantaranya masuk ke kantong pribadi. Hanya sekitar Rp 1 miliar yang ditempatkan kedalam kas perusahaan.
Dana keuntungan yang diperoleh kemudian diputar kembali pada instrumen yang sama di broker Midtou yang pada akhirnya malah berujung kerugian signifikan pada permodalan investasi.
“Di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi tinggal ada dana Rp 8 juta. Itu sudah kami sita”, imbuh Anshar.
Referensi jeratan hukum untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Broker yang bersangkutan
Baca lebih banyak

Broker Forex XTB Meyakinkan Atau Meragukan?! Review Keuangan, Aktivitas Global & Di Indonesia 2025
Apakah broker XTB benar-benar meyakinkan atau justru meragukan di tahun 2025? Artikel ini mengulas lengkap tentang XTB forex, kinerja keuangan global, ekspansi ke Indonesia, hingga isu keluar dari Brasil.

Kupas TUNTAS Beragam Jenis Trading Bonus Di 2025 Yang Menguntungkan Trader Forex Indonesia
Siapa yang tidak tertarik dengan tawaran 'modal ekstra' untuk trading? Di dunia forex dan CFD yang penuh persaingan di 2025, broker berlomba-lomba menarik klien baru dengan penawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Inilah panggung utama bagi trading bonus. Namun, apa sebenarnya trading bonus itu?

Bikin MELARAT 2025 ! Penipuan Broker Forex Ilegal Mabicon FX SIKAT Dana Trader Indonesia
Waspada ! Broker Forex ilegal bernama Mabicon diduga menipu trader Indonesia di 2025. Pelajari modusnya, peringatan WikiFX, kisah korban dan cara membedakan broker legal vs ilegal agar Anda tidak jadi korban berikutnya.

Kenali Broker Hantu di Halloween Ini – Jangan Beri Hadiah untuk Penipuan !
Menyambut Halloween, musim seram ini tak hanya menghadirkan kostum dan permen — ini juga saatnya mewaspadai broker hantu yang menghantui dunia forex !
